PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengusahaan Sumber Daya Air atau penggunaan Sumber Daya Air; www.peraturan.go.id
2016, No.139
b. wewenang pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; c. tata cara dan persyaratan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; d. perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; e. hak dan kewajiban pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; dan f. pengawasan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air. BAB II PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum
