PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Airdilakukan pada: a. Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi sungai, danau, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya; dan b. Air laut yang berada di darat.
