PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
Pengajuan permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Air; c. rencana tempat atau lokasi penggunaan; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan untuk digunakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan; g. gambar tipe prasarana yang telah disetujui oleh BBWS/BWS; dan h. Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS. www.peraturan.go.id
2016, No.139
