Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan Air limbah yang akan dibuang kembali ke badan Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin pembuangan Air limbah yang www.peraturan.go.id
2016, No.139
diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS. (2) Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada Sumber Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS. (3) Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Air untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang, izin usaha pertambangan diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS. Bagian Ketiga Pengajuan Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air
