Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diberikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan Air baku atau Air minum wajib memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran umum atau kran Air yang disediakan untuk masyarakat; b. pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. izin diberikan berdasarkan urutan prioritas pemanfaatan Sumber Daya Air, rencana penyediaan Air atau zona www.peraturan.go.id
2016, No.139
pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air, serta alokasi Air yang telah diperhitungkan secara ketat; dan d. memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
