Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pengusahaan Air minum dalam kemasan, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hanya diperbolehkan untuk menggunakan 20% (dua puluh persen) dari potensi Air yang tersedia jika Air diambil dari mata Air; b. tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang diusahakan; c. pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang mengajukan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan prioritas utama.
