PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
Pengajuan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Ai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), memuat data: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan untuk diusahakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan; g. gambar tipe prasarana yang telah disetujui oleh BBWS/BWS; dan h. Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
