Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
(1) Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP. (2) Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh: a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum; b. direktur utama atau pimpinan badan usaha; c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa; d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau e. pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama. (3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. www.peraturan.go.id
2016, No.139
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
