PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id
2016, No.139
BAB IV TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum
