PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) BSPS yang diberikan kepada penerima bantuan dapat dilakukan pembatalan atau penarikan kembali. (2) Dalam hal Penerima BSPS tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan maka BSPS dilakukan pembatalan oleh PPK sebelum BSPS disalurkan. (3) Dalam hal penerima BSPS menyalahgunakan atau tidak memanfaatkan BSPS maka dilakukan penarikan kembali oleh KPB setelah dana BSPS disalurkan dengan cara menyetorkan dana ke Kas Negara.
