Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BSPS
(1) Pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang dilakukan oleh Penerima BSPS dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening Penerima BSPS ke rekening toko/penyedia bahan bangunan untuk pembelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah kerja. (2) Pemindahbukuan/transfer uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh Penerima BSPS. (3) Penarikan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan. (4) Pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap
masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai bantuan sesuai dengan daftar rencana pemanfaatan bantuan dari Penerima BSPS. (5) Daftar rencana pemanfaatan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi rincian pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja yang dibuat oleh penerima bantuan berdasarkan proposal. (6) KPA/Kepala Satker dapat MENETAPKAN pemanfaatan BSPS dalam 1 (satu) tahap dalam hal terjadi: a. keterbatasan waktu pelaksanaan; dan/atau b. kesulitan akses ke lokasi. (7) Pemanfaatan BSPS dalam 1 (satu) tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dilakukan analisa kelayakan.
