PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan BSPS. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penyelenggaraan BSPS dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
