PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Politeknik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan, serta pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan sistem pengawasan internal; g. pembinaan sivitas akademika dan kemahasiswaan; h. pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi;
i. pengelolaan administrasi akademika dan kemahasiswaan; j. pengelolaan mutu; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
