PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Politeknik terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; c. dewan pertimbangan; d. senat; e. satuan penjaminan mutu; f. satuan pengawas internal; g. bagian administrasi akademik dan umum; h. program studi; i. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; j. unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional; dan k. unit penunjang.
