PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 34
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa jabatan direktur paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
