PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 33
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur, wakil direktur, kepala satuan, ketua program studi, kepala unit, dan sekretaris program studi merupakan jabatan noneselon. (2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
