PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 32
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unsur organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dengan menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
