PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 35
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian. (2) Masa jabatan wakil direktur paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk l (satu) kali masa jabatan berikutnya.
