PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh direktur. (3) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh wakil direktur II. (5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (6) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
