PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan workshop. (2) Unit Penunjang Bahasa dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (3) Unit Penunjang Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi.
