PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (3) Pembinaan Unit secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional atau pelaksana yang diberikan tugas tambahan untuk membantu direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
