Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas memberi layanan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional. (3) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (4) Pembinaan Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu kepala dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala.
