Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Pembinaan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu kepala dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala.
