Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan, fasilitasi penyusunan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktek kerja lapangan serta pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian. (2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan anggaran Politeknik serta melakukan pengembangan dan pengelolaan layanan sistem informasi, pengelolaan kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penyusunan laporan keuangan, urusan pengelolaan kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kepustakaan, penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan kepegawaian, kepatuhan internal, pengelolaan aset, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, serta urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
