PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan c. Subbagian Keuangan dan Umum.
