Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan; b. fasilitasi penyusunan bahan ajar; c. pengelolaan administrasi akademik; d. penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan; e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan; f. pengelolaan hubungan masyarakat, kerja sama, dan urusan kealumnian; g. penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran; h. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan; i. pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, penggandaan, dan kesekretariatan; j. penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja; k. penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja; l. pelaksanaan administrasi dan pengembangan kepegawaian; m. pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal; n. pelaksanaan pengelolaan aset; o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; p. penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan q. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
