PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan, fasilitasi penyusunan bahan ajar, pengelolaan
administrasi akademik, praktik kerja lapangan, kemahasiswaan, pengelolaan kerjasama, kehumasan, urusan kealumnian, urusan keuangan, pengelolaan aset, organisasi, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
