PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Pembinaan administrasi akademik dan umum secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur II.
