PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik Politeknik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
