PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik. (2) Dewan pertimbangan terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang pekerjaan umum yang diangkat oleh direktur.
