Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan workshop, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik. (2) Wakil direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, komputer dan teknologi informasi, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (3) Wakil direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas
tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang bahasa dan perpustakaan, hubungan masyarakat dan kerja sama, serta mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
