PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), direktur dibantu oleh 3 (tiga) wakil direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil direktur I yang membidangi akademik; b. wakil direktur II yang membidangi administrasi umum; dan c. wakil direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan alumni.
