PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. membina tenaga pendidik, peserta didik, alumni, dan tenaga administrasi; c. mengelola administrasi Politeknik; dan d. membina hubungan dengan lingkungan.
