PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (3) Pembinaan satuan penjaminan mutu secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur II.
