PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
Penetapan Kelas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Gubernur menyampaikan daftar ruas, peta, dan data teknis jalan provinsi yang akan ditetapkan Kelas Jalannya kepada Menteri; b. Menteri menyampaikan pertimbangannya kepada gubernur paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya daftar usulan; dan c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, gubernur MENETAPKAN Kelas Jalan provinsi.
