Pasal 8
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
Penetapan Kelas Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Menteri menyampaikan daftar ruas jalan nasional yang akan ditetapkan Kelas Jalannya kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya daftar usulan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri MENETAPKAN Kelas Jalan untuk jalan nasional; dan d. dalam hal menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri dapat MENETAPKAN Kelas Jalan sementara untuk jalan nasional.
