PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan...
Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; c. keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. keputusan walikota apabila statusnya merupakan jalan kota. (2) Kelas Jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
