Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS KELAS JALAN
(1) Persyaratan teknis untuk Jalan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, dan 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor sekunder; b. kelandaian paling besar 10 (sepuluh) persen; c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 7 (tujuh) meter; e. radius tikungan paling kecil 110 (seratus sepuluh) meter; f. volume lalu lintas harian rata-rata tahunan Kendaraan Bermotor dengan MST 10 ton paling kecil 6 (enam) persen; g. mampu dilalui kendaraan peti kemas paling besar 45 (empat puluh lima) kaki atau setara dengan 13,72 meter; dan h. mampu dilalui Kendaraan Bermotor dengan MST 10 (sepuluh) ton. (2) Persyaratan teknis untuk Jalan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan lokal primer, 15 (lima belas) kilometer per jam untuk jalan lingkungan primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk
jalan kolektor sekunder, dan 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lokal sekunder; b. kelandaian paling besar 10 (sepuluh) persen; c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 7 (tujuh) meter; e. volume lalu lintas harian rata-rata tahunan Kendaraan Bermotor dengan MST 10 ton paling kecil 3 (tiga) persen; f. mampu dilalui kendaraan peti kemas paling besar 20 (dua puluh) kaki atau setara dengan 6,09 (enam koma nol sembilan) meter; dan g. mampu dilalui Kendaraan Bermotor dengan MST 8 (delapan) ton. (3) Persyaratan teknis Jalan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi: a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan lokal primer, 15 (lima belas) kilometer per jam untuk jalan lingkungan primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor sekunder, 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lokal sekunder, dan 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lingkungan sekunder; b. kelandaian paling besar 12 (dua belas) persen; c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter; dan e. mampu dilalui kendaraan dengan MST 8 (delapan) ton.
