PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) ruas jalan atau lebih dengan status berbeda dan saling berhubungan, ruas jalan tersebut ditetapkan dalam 1 (satu) Kelas Jalan. (2) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan koordinasi antar Penyelenggara Jalan terkait.
