PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Kelas Jalan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. adanya perubahan fungsi dan status jalan; b. adanya perubahan sistem transportasi; c. adanya perubahan tata ruang wilayah; atau d. adanya perubahan kebijakan terkait pengembangan wilayah. (2) Perubahan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. sesuai dengan tata cara penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 10.
