Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat ditetapkan dengan kondisi bersyarat. (2) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 6. (3) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 6. (4) Perbaikan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun untuk jalan nasional, 10 (sepuluh) tahun untuk jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota setelah penetapan Kelas Jalan. (5) Dalam keadaan tertentu Kelas Jalan dapat ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu: a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan kondisi Jalan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6; b. ketersediaan lahan yang terbatas; dan/atau c. penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan prasarana Jalan.
