Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu pada setiap ruas jalan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan berat dan dimensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jalan nasional dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi; c. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten; d. jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan e. jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh gubernur. (3) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan Kelas Jalan.
