PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 876
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas pemberian layanan dan konsultasi, pengembangan, pengelolaan, bimbingan teknis dan fasilitasi manajemen dan mitigasi risiko bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
