PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 877
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi manajemen dan mitigasi risiko di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pengembangan manajemen dan mitigasi risiko di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan pengelolaan manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
