Pasal 875
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Kebijakan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan sinkronisasi kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan, pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha, pelaksanaan pengembangan pola dan skema pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta penyiapan strategi dan keterpaduan Program pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan. (2) Seksi Strategi Pembiayaan mempunyai tugas penyusunan kriteria proyek dengan pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan, penyusunan kriteria pemilihan skema pembiayaan, pemberian bimbingan dan supervisi teknis, serta fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan.
