PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Prasarana Fisik terdiri atas: a. Subbagian Utilitas; b. Subbagian Bangunan Gedung dan Rumah Jabatan; dan c. Subbagian Sarana dan Prasarana Lingkungan.
