PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan; dan b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan pengelolaan prasarana fisik.
