PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Utilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan serta pengelolaan utilitas bangunan di lingkungan kantor pusat Kementerian. (2) Subbagian Bangunan Gedung dan Rumah Jabatan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan urusan pemeliharaan serta pengelolaan pemanfaatan bangunan gedung dan rumah jabatan. (3) Subbagian Sarana dan Prasarana Lingkungan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan urusan pemeliharaan serta pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat Kementerian.
