PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 831
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan penjaminan mutu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi meliputi wilayah sumatera dan kalimantan.
