PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 830
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Seksi Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah. (2) Seksi Lembaga Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh lembaga masyarakat.
